Berdasarkan informasi Kementerian BUMN, Senin, 26 Maret 2018, mudik gratis ini disiapkan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas saat mudik. Sebanyak 200 ribu kursi mudik itu disediakan oleh 75 perusahaan pelat merah yang terdiri dari berbagai macam moda transportasi.
Adapun untuk tahun ini, jumlah kursi yang disiapkan untuk moda transportasi bus sebanyak 178.941 kursi, kereta 7.344 kursi, dan kapal laut 13.060 kursi.
Ketiga moda transportasi itu akan mengantarkan para pemudik ke kampung halaman yang berada di Sumatera dan Jawa.
Syarat Mudik Gratis
Dari informasi yang dirangkum, Kementerian BUMN menerapkan beberapa persyaratan untuk peserta mudik gratis. Pertama, satu orang pendaftar hanya bisa mendaftarkan satu kali. Kedua, pendaftar mudik hrus memiliki sepada motor dan SIM C yang masih berlaku. Ketiga, peserta mudik paling banyak empat orang dewasa (usia di atas empat tahun). Anak usia di bawah empat tahun dipangku.
Lalu keempat, pendaftaran mudik dengan peserta mudik keluarga harus membuktikan diri melalui Kartu Keluarga. Pendaftaran dimulai sejak 17 Maret 2018 lalu. Kelima, daftar ulang untuk verifikasi data tidak boleh diwakilkan. Keenam, tujuan mudik waktu mendaftar online tidak dapat diubah.
Dokumen Verifikasi
Berikut beberapa dokumen yang harus dibawa dan diserahkan saat verifikasi:
1. Membawa KTP asli dan satu rangkap foto kopi KTP.
2. KTP san SIM atas nama pemudik harus sama.
3. Kartu Keluarga sebagai bukti adanya hubungan keluarga peserta mudik.
Daftar mudik biaa dilakukan melalui online: https://mudik.jasaraharja.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News