Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo. (MI/RAMDANI).
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo. (MI/RAMDANI).

Bank Mandiri Tampung Dana Repatriasi Rp30 Triliun

Eko Nordiansyah • 08 Februari 2017 17:56
medcom.id, Jakarta: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sekira Rp30 triliun hingga Desember 2016. Sedangkan uang tebusan yang masuk ke perseroan untuk periode yang sama sekira Rp15 triliun.
 
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, mayoritas dana repatriasi masih disimpan dalam bentuk tabungan atau deposito. Hal ini karena para peserta amnesti pajak belum menentukan instrumen investasi yang tepat untuk mengkunci dana repatriasi mereka.
 
"Kan ada beberapa pilihan. Apakah mereka beli instrumen publik ya, bond atau mereka bisa investasi langsung di perusahaa sendiri atau mereka juga bisa investasi di properti," ujarnya di Fairmont Hotel, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Pemerintah memang memperbolehkan dana repatriasi disimpan dalam berbagai bentuk investasi. Hal yang paling penting adalah dana itu menetap di Indonesia selama kurang lebih tiga tahun.
 
"Kebanyakan mereka masih menimbang-nimbang, mana yang paling menarik. Terutama yang dolar karena pilihan investasi yang dolar kan enggak terlalu banyak," jelas dia.
 
Dirinya menambahkan, Bank Mandiri akan menyediakan berbagai instrumen investasi. Terlebih lagi perseroan juga memiliki anak usaha yang bisa menyediakan instrumen investasi bagi wajib pajak (WP) yang ikut tax amnesty.
 
"Mungkin Maret mereka cari objek investasi, tapi kita sudah komitmen sama DJP. Kan nanti kalau gateway terima WP itu terdaftar, nah gateway itu harus mengawasi mengenai (dana repatriasi) dan itu enggak boleh keluar dari Indonesia," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan