Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo mengungkapkan, pemberlakukan standar nasional Indonesia (SNI) pada hasil produksi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing.
"Contoh produk mie instan, ada satu produsen yang memberlakukan SNI meski sebenarnya mi instan belum diberlakukan SNI wajib. Terbukti ekspornya luar biasa," ujar Widodo di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Widodo enggan mengungkapkan nama produsen yang dimaksud. Meski begitu, diakuinya, daya saing produk mie instan tersebut lebih baik dibandingkan produk serupa yang belum memberlakukan SNI. Tidak hanya ekspor, kondisi tersebut juga berlaku di pasar domestik.
Dia menjelaskan, produk berlabel SNI menawarkan nilai lebih. Sebab, dasar pertimbangannya sebagai perlindungan bagi konsumen dalam aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk itu, Widodo menambahkan, produsen domestik perlu didorong menerapkan SNI. Namun, dia mengingatkan, dalam penyusunan SNI pemerintah mesti melihat kemampuan industri, terutama pelaku usaha industri kecil dan menengah (IKM). Pasalnya, setelah SNI wajib dinotifikasikan ke WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) akan ada perlakuan yang sama (non diskriminasi) antara produk domestik dan impor.
"Memberikan kesempatan IKM untuk menyusun SNI. Jangan sampai ini diberlakukan tapi justru IKM akan tertinggal," tukasnya.
Di sisi lain, perlu dukungan sarana dan prasarana sertifikasi dan pengujian, serta memformulasikan mekanisme pengawasan. Sekedar informasi, per Oktober 2014 pemberlakuan SNI secara wajib yang sudah dinotifikasi berjumlah 107 produk dengan lingkup 113 SNI.
Sementara itu, Direktur Pengambangan Mutu Barang Kemendag Chandrini Mestika Dewi mengatakan, pemerintah menggulirkan program bantuan kepada UKM untuk bisa memenuhi SNI. Contohnya, Kementerian Perindustrian yang memberikan subsidi cat untuk IKM mainan.
"Melakukan program untuk membantu UKM seperti subsidi bahan baku sehingga bisa memenuhi produksi barang sehingga memenuhi standar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News