"ASDP mendukung komitmen regulator untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam operasional moda penyeberangan, baik di pelabuhan yang dikelola, maupun di atas kapal yang dioperasikan," ungkap Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Christine Hutabarat, dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Kelima peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Kemudian PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Masing-masing aturan akan berlaku efektif sekurang-kurangnya tiga hingga empat bulan setelah diundangkan.
Dia menambahkan, ASDP bersama dengan mitra kerja juga berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan penyeberangan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami akan tingkatkan pengawasan terhadap manifest penumpang, dan pengikatan kendaraan (lasing) sesuai dengan poin-poin yang ditetapkan dalam aturan. Kami juga mengharapkan ada kerjasama dengan mitra terkait dalam operasional penyeberangan," tambah dia.
VP Pelayanan ASDP Indonesia Ferry, Wisnu Tjahjono menambahkan, perseroan siap untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dengan menyiapkan alat-alat yang dibutuhkan.
"Misalnya, mengenai lashing kendaraan untuk menjaga keseimbangan kapal, kami pastikan alat-alat kami telah siap di atas kapal. Sesuai ketentuan, lasing wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (Haluan), tengah (midship), dan belakang (buritan). Sementara, kendaraan yang tidak dilakukan lashing, maka dilakukan klem pada roda kendaraan," tuturnya.
Di sisi lain, terkait manifest penumpang, lanjut Wisnu, diharapkan ada kerja sama dengan pihak operator bus dan juga truk, agar nahkoda memiliki daftar penumpang dan muatan yang valid. Pasalnya, setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada.
Sekadar informasi, rekapitulasi daftar manifes menjadi tanggung jawab nahkoda kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.
Adapun penumpang juga memiliki kewajiban antara lain yaitu bagi penumpang jalan kaki, wajib menyerahkan tiket kepada petugas kapal. Sedangkan bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id