Sahal mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memandatkan Garuda agar mentaati arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaksanaan arahan tersebut bakal diawasi oleh dewan komisaris.
"Aku kan sudah bilang karena Garuda akan melakukan itu semua sebagaimana mestinya. Komisaris akan mengawasinya," kata Sahala pada Medcom.id, Senin malam, 9 Juli 2019.
Terkait dengan arahan untuk mengganti auditor independen, Sahala mengatakan untuk tahun ini Garuda memang tidak akan menggunakan auditor yang menangani laporan keuangan tahun lalu. Artinya Garuda akan mengganti auditor tahun ini. Sedangkan terkait auditor dalam rangka membenahi laporan keuangan 2018, Sahala bilang, akan mengikuti petunjuk dari regulator.
"Untuk audit 2019 kita akan lakukan pergantian auditor. 2018 ada petunjuk dari OJK mengenai hal itu akan kita laksanakan dalam rangka penyajian kembali laporan keuangan," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian BUMN meminta Garuda mengormati keputusan Kemenkeu dan OJK terkait laporan keuangan tahun buku 2018.
"Kami meminta dewan direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan resminya, Jumat, 28 Juni 2019.
Gatot menegaskan pihaknya meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tersebut dengan menggunakan auditor independen lain. Ia bilang sebelumnya Kementerian BUMN juga telah meminta pada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," tutur Gatot.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018. Sanksi diberikan lantaran pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama antara Garuda dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Selain itu OJK juga memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia terkait kasus Laporan Keuangan Tahunan (LKT) yang tidak memenuhi standar akuntansi. Sanksi diberikan berupa denda Rp100 juta terhadap perseroan dan Rp100 juta kepada masing-masing direksi.
Demikian juga BEI ikut mengenakan sanksi pada Garuda Indonesia sebesar Rp250 juta. Sanksi tersebut dikenakan BEI setelah penelaahan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak terkait lainnya atas penyajian laporan keuangan interim Garuda Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id