Sistem pembayaran yang nantinya mereka terapkan akan mengikuti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). "Kita berikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU IV (CIMB Niaga) dengan Wechat terkait pembayaran menggunakan QRIS," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 16 Januari 2020.
Sebelum mendapat persetujuan dari BI, Wechat Pay pernah beroperasi di Bali dan berhasil menggaet turis-turis Tiongkok untuk menggunakan jasa pembayaran mereka dalam kegiatan wisata di Pulau Dewata. Saat itu, BI dan Pemprov Bali menindak tegas peritel yang memfasilitasi Wechat Pay untuk bisa beroperasi di Indonesia.
Pasalnya, WeChat Pay sebagai penyelenggara jasa pembayaran (PJSP) asing, harus memenuhi ketentuan di Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Dalam PADG itu, disebutkan bahwa mereka harus bekerja sama dengan Buku IV untuk masuk sebagai PJSP domestik.
"Pasal 18 dan 19 yang menyatakan bahwa transaksi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah NKRI harus bekerja sama dengan bank BUKU IV," kata Sugeng.
Peran bank BUKU IV dalam kerja sama dengan PJSP asing akan menjadi acquire yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana mengendap minimum 30 persen yang harus ditempatkan di bank BUKU IV.
Selain Wechat Pay, perusahaan jasa sistem pembayaran lainnya asal Tiongkok, Alipay juga berminat untuk beroperasi di Indonesia. Namun, BI belum memberikan konfirmasi mengenai status permohonan izin dari Alipay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id