"Sebelumnya turun mencapai 30 sampai 40 persen. Kalau sekarang sudah ada kepercayaan lagi, barang masuk sudah meningkat dari 40 persen jadi 60 persen," kata Widodo di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Dalam tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, PT KCN sempat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan pengembangan dan pembangunan dermaga 1, 2 dan 3 Pelabuhan Marunda. Namun eksepsi itu ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Widodo, akibat dari tuntutan hukum itu, Dermaga 1 sempat turun omzet. Untuk itu pihaknya akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak perusahaannya.
"Kami tentu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Kami ingin perjuangkan industri maritim," terangnya.
Pasalnya, Widodo menolak KBN menjadi pemegang saham mayoritas. Sebab dia tak sepakat jika pengelolaan dermaga gunakam uang negara.
"Sumber dana sebagian dari internal perusahaan sebagian dari perbankan. Kita dari internal ada 40 persen, sebagian sisanya dari eksternal perbankan," terangnya.
Pihaknya bersikeras jika perusahaanya menjalankan operasi dermaga, tanpa merenggut aset negara. KCN membantah tuduhan KBN.
"Tidak ada perampasan aset negara. Malah ini dikonsensikan pada negara. Kemaren juga mau dibuktikan penggunaan uang negara enggak terbukti," terang Widodo.
Widodo juga telah menunjukkan bukti pembayaran IMB kepada PT KBN di 2008 tersebut di hadapan awak media. Dia juga menunjukkan surat PT KBN kepada Gubernur DKI Jakarta di 2016 yang menyebutkan PT KBN memohon agar pembongkaran ditinjau kembali.
Surat itu juga menjelaskan kepada Gubernur DKI Jakarta bahwa semua perizinan yang diperlukan untuk pengoperasian pelabuhan PT KCN telah lengkap, dan PT KCN telah membayar IMB.
Namun, kata Widodo, saat ini semua diputarbalikkan oleh PT KBN sehingga tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PT KBN dalam surat yang ditandatangani sendiri oleh Dirut KBN, Sattar Taba pada waktu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News