Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menuturkan selama ini dualisme kebijakan yang terjadi di Batam membuat para investor kabur. Mereka dibuat bingung terhadap kepengurusan izin lantaran harus berurusan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus otoritas daerah.
"Ya bagus di tahun politik itu keputusan tepat. Lagi pula selama ini enggak jalan. Investor kabur karena bingung mau mengurus investasi ke mana," ujarnya saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Menurutnya, kejelasan tugas kedua lembaga ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Jika BP Batam dibubarkan justru akan menjadi bumerang bagi Presiden Jokowi diujung masa jabatannya.
"Kalau dibubarkan yang ada malah makin ribut dan demo. Jadi sudah betul ini," tegas dia.
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sebelumnya menegaskan BP Batam tidak dibubarkan. Hanya saja Jabatan Kepala BP Batam yang dipegang oleh Lukita Dinarsyah Tuwo bakal dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Dengan kata lain, pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan oleh BP Batam. Keputusan pemerintah ini dipercaya dapat mendorong pengembangan kawasan ekonomi di Batam yang selama ini tersendat oleh dualisme kewenangan.
Adapun regulasi yang mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Wali Kota Batam tengah disiapkan Kemenko Perekonomian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News