Ferry mengungkapkan, selama ini banyak persoalan yang sifatnya beragam dalam penggunaan HGU oleh para pengusaha. Ada pengusaha yang tidak menggarap namun menggunakan suratnya untuk diagunkan ke bank, ada juga yang menggarap sebagian saja, dan ada juga yang tidak mampu menggarap namun dialihkan kepada pihak ketiga dengan perjanjian yang tentunya sudah menyalahi peraturan yang ada di BPN.
"Kita sedang mempersiapkan aturan terkait dengan HGU tersebut. Umumnya orang yang ingin meminta HGU dengan luas tertentu seharunya merupakan investor yang cukup modal namun kita mendapatkan fakta begitu HGU diberikan tanah tersebut tidak digarap namun justru mengagunkan HGU itu ke bank. Sehingga untuk sekian lama tak ada kegiatan apapun di tanah tersebut," tutur Ferry, disela-sela peresmian kantor BPN Kota Salatiga, Kamis (26/3/2015).
Kedepannya Ferry menginginkan adanya optimalisasi dari fungsi-fungsi kemanfaatan tanah. Untuk itu tanah HGU yang diberikan akan diberikan batas waktu untuk memulai kegiatan di tanah tersebut, misalnya dalam waktu setahun. Bila setelah batas waktu tersebut tanah itu tidak ada kegiatan maka akan ditarik kembali oleh BPN.
Selain itu pihaknya juga akan meminta kepada Otoritas Jasa keuangan (OJK) agar memerintahkan pihak bank untuk menolak surat HGU yang baru dikeluarkan. "Surat-surat HGU tersebut baru dapat dipergunakan sebagai agunan bila sudah lebih dari tiga tahun tanah tersebut dipergunakan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News