"Saya kira sangat jelas, untuk pelaksanaan dwelling time, tugas dan tanggung jawab Pelindo II ada di bongkar muat, meletakkan barang tersebut di container yard," kata Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha IPC Saptono R. Rianto, saat buka bersama dengan Menteri BUMN, di Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015) malam.
Saptono menambahkan, tugas dan fungsi Pelindo II pada dasarnya hanya menyelenggarakan kegiatan bongkar muat kontainer. Setelah itu, barulah mereka menumpuk kontainer tersebut di container yard.
"Kemudian dari lapangan menuju ke importir tersebut. Sedangkan pengurusan dokumen itu dilakukan oleh para instansi terkait. Pada saat kontainer berada di yard, para importir itu sudah ada yang mengurus dokumen," imbuh Saptono.
Saptono bercerita, berdasarkan pengalamannya, sebagian besar dokumen barang sudah diurus oleh importir dengan baik dan lengkap. Meskipun begitu, masih ada beberapa dokumen yang baru saja diurus ketika kontainer sudah di lapangan.
Menurut Saptono, untuk mengurus dokumen itu, harus ada izin dan rekomendasi dari instansi terkait. "Itu yang kita sebut sebagai pre custom. Setelah itu, dokumen-dokumen pre custom selesai, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan oleh custom dan setelah itu memperoleh clearence oleh custom tersebut," ujar Saptono.
Akhirnya, pada saat dokumen itu sudah memperoleh clearence dari custom, maka importir bisa mengambil barang dari pelabuhan. Selanjutnya, pada saat importir akan mengambil barang di pelabuhan, Pelindo II melakukan kegiatan pengangkatan keluar dari pelabuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News