"Tidak rumit, ahli waris tinggal memberikan kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya, lalu diajukan kepada perusahaan asuransi. Memang sebenarnya yang polis asuransi perusahaan penerbangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani dalam konferensi pers mengenai asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Menurut Firdaus, pencairan akan diberikan langsung kepada ahli waris korban, bukan diberikan kepada manajemen AirAsia. Jika ada yang menggunakan asuransi syariah, memang ada perbedaan, tapi pembayarannya tetap penuh.
"Kita langsung serahkan ke perusahaan. Kita terus koordinasi kepada cabang asuransi di Surbaya untuk segera mencairkan asuransinya. Tapi dari perusahaan harus bayar full," tukasnya.
Dia menjelaskan, pada saat pembayaran asuransi, OJK akan mengadakan acara seremoni pembayarannya di Surabaya, Jawa Timur. Sehingga pembayaran asuransi bisa dijalankan secara bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News