"Selama sepekan pertama masa sosialisasi, animo masyarakat pengguna jalan tol Cipali tinggi," tutur Wakil Direktur Utama PT Lintas Marga Sedaya Hudaya Arryanto, dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Oleh karena itu, untuk mengapresiasi animo masyarakat sekaligus untuk dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna jalan tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya memperpanjang masa sosialisasi pengoperasian ruas tol tersebut hingga Kamis, 25 Juni 2015.
Dengan demikian, PT Lintas Marga Sedaya memberikan layanan gratis penggunaan jalan tol Cikopo-Palimanan selama dua pekan. Adapun besaran tarif ruas tol Cikopo-Palimanan, sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015 adalah sebesar Rp823 per kilometer (km) untuk kendaraan golongan I.
Besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh, misalnya untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) kendaraan Golongan I akan membayar Rp96.000 sedangkan kendaraan Golongan V akan membayar Rp288.500.
Jalan tol sepanjang 116,75 kilometer (km) ini merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa. Jalan Tol Cikopo-Palimanan melintasi lima kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka, dan Cirebon.
PT Lintas Marga Sedaya sebagai pemegang konsesi Jalan Tol Cikopo-Palimanan selama 35 tahun, merupakan badan usaha jalan tol yang sahamnya dimiliki oleh PT Baskhara Utama Sedaya (45 persen), suatu perusahaan investasi nasional, dan PLUS Expressways International Berhad (55 persen) yang merupakan perusahaan jalan tol terkemuka di Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News