Hal itu dikatakan Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo karena perbankan tetap memegang prinsip kehati-hatian. BNI baru akan menyalurkan KPR jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah benar-benar ada dan tak bermasalah. BNI akan melakukan pengecekan terhadap dokumen terlebih dahulu sebelum permohonan KPR disetujui.
"Pada waktu akad dan sebagainya tentu saja legalitas dokumen terus kita teliti. Yang nanya nasabah melakukan pengajuan kan tentu akan kita proses seiring berjalannya waktu. Tapi pada waktu akad akan di cek, apakah dokumen sudah betul, apakah yang dibutuhkan sudah ada," kata Anggoro, dalam acara GATF, di JCC, Senayan, Jakarta, Jumat 22 September 2017.
Menurutnya, seperti normalnya perbankan unsur yang paling utama dalam penyaluran KPR adalah kehati-hatian. Penyaluran KPR adalah pemberian pinjaman berbasis aset. Sehingga setiap penyaluran kredit yang keluarkan harus diteliti legalitas dokumennya.
"Tapi intinya begini, kalau di bank itu unsur yang paling utama adalah kehati-hatian. KPR itu kan aset berbasis kredit. Kredit berbasis aset, jadi legalitas dokumennya harus diteliti," ungkap dia.
Jika tak ada masalah dengan developer, lanjutnya, BNI akan memproses penyaluran KPR. "BNI adalah bank yang salurkan KPR. Jadi selama developer memenuhi legalitas dokumen yang dibutuhkan bank akan kami proses," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News