"Kami ingin menyampaikan kajian yang sudah dilakukan dan ini jadi bahan pertimbangan KSP (Kantor Staf Presiden) untuk memberi masukan ke pak Presiden (Joko Widodo) agar cantrang ini benar-benar bisa dilegalkan," ujar Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia, Riyono di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat 8 September 2017.
Cantrang adalah salah satu jenis Alat Penangkapan Ikan (API). Alat ini menjadi polemik setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang nelayan menggunakan cantrang.
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Alasannya, cantrang disebut menyebabkan konflik antarnelayan dan mengancam populasi ikan.
Namun, Riyono menyebut cantrang berbeda dengan trawl. Menurut dia, cantrang bekerja di kolom air, sedangkan trawl di dasar air.
Ia menilai masyarakat selama ini mengetahui cantrang akan dioperasikan hingga kena terumbu karang dan sampai ke dasar laut. Padahal, tegas dia, itu tidak benar.
"Mana mungkin alat tangkap dioperasikan di terumbu karang, akan hancur. Tidak mungkin logikanya juga," ucap dia.
Ia mengakui cantrang digunakan untuk menangkap ikan. Namun, ia menampik cantrang membuat populasi ikan terancam lantaran menangkapi ikan-ikan kecil.
Karena itu, ia berharap kajian tentang cantrang yang diberikan kepada pemerintah bisa mendapatkan hasil positif. Dengan begitu, larangan penggunaan cantrang bisa dihapuskan.
"Kalau kajian KSP nanti ini ramah lingkungan ya harus direvisi dong," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News