Direktur Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, semakin sedikit nasabah yang menggukana kartu kredit untuk membayar cicilan. Dengan begitu, pendapatan yang masuk ke bank lebih bersifat fee based income.
"Ini buat kita sebenarnya pengaturan bunga kartu kredit enggak berdampak. Buat kita sebenarnya lebih memfokusnya untuk dapat fee based dari transaksinya bukan bunganya lagi," ujarnya ditemui di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Jumat 26 Mei 2017.
Selain itu, Tiko melihat jika transaksi menggunakan kartu kredit lebih banyak dilakukan di luar negeri. Hal ini yang membuat Bank Mandiri yakin jika pendapatan dari bisnis kartu kredit tak terganggu dengan ketentuan suku bunga yang diatur bank sentral.
"Karena selama dua tiga tahun terakhir kartu kredit itu banyak digunakan untuk transkasi di luar negeri. Karena kalau di dalam lebih banyak pakai debit card. Memang kartu kredit kita, kita arahkan untuk pembelian item besar, serta transaksi traveling," jelas dia.
Sebelumnya, BI memastikan bunga kartu kredit turun menjadi 2,25 persen per bulan dan 26,95 persen per tahun pada awal Juni 2017. Semula batas atas bunga kartu kredit 2,95 persen per bulan dan mencapai 35,4 persen per tahun.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/33/DKSP perihal perubahan keempat tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu yang terbit pada 2 Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id