"Aturan sudah ada, cuma kita memang butuh enforcement (penegakan) implementasinya. Nanti ada tim antarkementerian yang memonitor, tidak cuma pembelian tapi juga perencanaan," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu 12 April 2017.
Airlangga mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam aturan ini.
Ia berharap agar pengawasan TKDN diharapkan dapat mendorong sejumlah industri lokal antara lain sektor pendukung industri migas, pembangkit listrik, dan distribusi listrik.
"Kita tes ini alsintan (alat dan mesin pertanian), dilihat berdasarkan komitmen dan perencanaan, pembelian dan pelaporan," jelas dia.
Lebih lanjut, Airlangga menuturkan kemampuan industri dalam negeri sudah mumpuni. Bahkan, beberapa sudah diekspor ke Australia, Arab Saudi hingga Rusia. Namun, ia berharap Indonesia tidak hanya menjadi lokasi perakitan (assembling) dari komponen-komponen impor.
"Walaupun kita juga berharap TKDN dari dalam negeri barangnya, jangan cuma kita jadi assembling," tuturnya.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan menambahkan peraturan mengenai TKDN sudah banyak namun pelaksanaannya seringkali tidak sejalan.
"Itu karena perencanaannya tidak transparan," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah akan membuat perencanaan yang lebih transparan untuk belanja pemerintah, terutama BUMN agar industri dalam negeri bisa bergerak.
"Saat ini Kemenperin mengeluarkan pedoman menghitung dan pedoman melaksanakan TKDN, tetapi yang melaksanakan setiap instansi yang memiliki kewenangan pengadaan barang. Nah sekarang kita akan buatkan tim monitor ini semua supaya belanjanya jangan dadakan-dadakan agar biayanya tidak jadi mahal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News