BI telah menerbitkan aturan pelonggaran LTV untuk KPR yang berlaku Agustus. Dengan aturan baru ini, maka uang muka atau down payment (DP) untuk KPR di bank konvensional hanya 15 persen sedangkan di bank syariah sebesar 10 persen.
"Paling tidak kita berhitung, ada tambahan 3,69 sampai 6,65 persen di KPR sampai akhir tahun," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
Dirinya menambahkan kelonggaran di sektor properti karena sektor ini memberi peluang untuk mendorong konsumsi rumah tangga. Pada akhirnya, semua ini akan bermuara kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik.
Pada kuartal I-2016 ini, sektor properti menjadi satu di antara tiga sektor lain seperti konstruksi dan real estate yang memiliki pertumbuhan cukup baik dengan risiko kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang terjaga. Sektor konstruksi tumbuh 19,36 persen, sedangkan sektor real estate tumbuh 22,35 persen.
"Makanya kita lihat bagaimana, sektor apa yang menjanjikan tapi NPL-nya enggak tinggi. Kredit di sektor properti, real estate, dan konstruksi itu menjanjikan semua," jelas dia.
Namun, BI akan tetap menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank dalam menyalurkan kredit. BI membolehkan bank dengan NPL KPR dan NPL bank secara keseluruhan di bawah lima persen yang boleh menerapkan aturan baru LTV ini.
"Tidak boleh sembarangan harus tetap hati-hati, di mana hanya dilakukan oleh bank yang NPL KPR-nya di bawah lima persen dan dia bisa memitigasi risiko dengan baik. Kalau enggak bisa mitigasi risiko dengan baik, pakai (aturan) yang lama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News