"Intinya dari perpres itu sederhana sekali, mempermudah perizinan apabila TKA itu sudah masuk RI," kata Kalla di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2018.
Dulu, TKA harus memperbarui izin setiap enam bulan. Izin pun tak bisa diperbarui di Indonesia, tapi di Singapura.
"Kemudian bekerja enam bulan lagi, diperbarui lagi," kata dia.
Kalla menyebut, hal ini merepotkan para TKA. Sehingga, banyak TKA yang lebih memilih bekerja ke Malaysia, Thailand, dan Vietnam, ketimbang Indonesia.
Hal ini juga memengaruhi keberadaan pengusaha asing dan investor di Indonesia. Pemerintah pun akhirnya mengambil sikap dengan mempermudah perizinan.
"Karena itulah kita permudah bahwa kalau Anda mau kerja di sini dua tahun, izinnya juga dua tahun, itu saja yang menjadi dasar dari aturan itu," tegas Kalla.
Kalla juga menceritakan alasan investor asing lebih memilih membuka usaha di Singapura. Hal itu lantaran Singapura merupakan tempat yang aman buat investor baik dari sisi kehidupan sehari-hari dan berusaha.
Ia pun meminta Kepolisian bisa memberikan rasa aman kepada pengusaha dan investor asing. Sehingga, keinginan dan pertumbuhan ekonomi yang dicita-citakan pemerintah tercapai.
"Seperti yang saya katakan tadi, apabila ekonomi kita tidak jalan maka ketertiban sosial pun pasti akan berhubungan," jelas mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id