"Kalau dilihat aturan itu kan, kalau swasta itu kan tidak wajib," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Mei 2018.
Kalla menegaskan, libur cuti Lebaran tak berarti membuat ekonomi terbengkalai. Pemerintah telah menjamin aktivitas perekonomian, seperti perbankan, ekspor impor, imigrasi, dan bea cukai.
"Intinya seperti diketahui untuk swasta itu tidak diwajibkan untuk libur," jelas dia.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebelumnya mengatakan cuti tahunan merupakan hak tenaga kerja. Kebijakan ini bisa berbeda-beda diterapkan perusahaan swasta, tergantung kondisi perusahaan.
"Karena biasanya tuntutan di Lebaran tinggi, jadi harus kejar target, jadi ya disesuaikan saja, tapi kan enggak semua perusahaan juga begitu, gitu loh," kata dia.
Selain perusahaan swasta, pemerintah juga menjamin aktivitas perbankan tetap beroperasi. Sehingga, pihak swasta tetap mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, ekspor-impor, imigrasi, dan bea cukai.
Kebijakan penyesuaian diambil settelah mendengarkan masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Penyesuaian diharapkan dapat membuat ekonomi tetap kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News