Putusan tersebut keluar setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan kreditur konkuren asal Turisari, Kelurahan Palur, Kabupaten Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso, untuk membatalkan perjanjian damai atas pelunasan utang perusahaan jamu legendaris tersebut.
"Intinya para pemohon ini minta dibatalkan atas perjanjian yang dulu. Dulu ada perkara antara Nyonya Meneer dengan kreditur. Mereka membuat perjanjian untuk dalam sekian tahun harus melunasi," kata Hakim Anggota PN Semarang, Wismonoto, saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat 4 Agustus 2017.
Namun, jelas Wismonoto, dalam rentang waktu yang telah disepakati kedua pihak, Nyonya Meneer tidak melakukan pelunasan utang secara signifikan.
"Sehingga mereka meminta perjanjian tersebut dibatalkan dan dalam persidangan hampir 60 hari ini seperti itu, pailit," ungkap Wismonoto.
Menurut Wismonoto, Majelis Hakim sudah memberi waktu bagi kreditur dan Nyonya Meneer untuk berdamai. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan itu kesepakatan damai tidak tercipta.
"Kalau dalam perjanjian kan memang begitu. Setelah diberi waktu kesempatan untuk berdamai ternyata tidak tercapai akhirnya jatuhnya pailit," tegas Wismonoto.
Perusahaan jamu Nyonya Meneer telah berdiri sejak 1919. Keterbatasan dan keprihatinan masa pendudukan Belanda di awal 1900-an tidak menjadikan Nyonya Meneer putus asa di saat sang suami jatuh sakit.
Berbekal sedikit pengetahuan, Nyonya Meneer meracik aneka tumbuhan dan rempah untuk diminum suaminya. Ternyata ramuan itu mujarab, padahal berbagai pengobatan tidak mampu memulihkan kondisi sang suami.
Cikal bakal industri jamu terbesar di Indonesia ini merupakan perusahaan keluarga yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Melalui putri Nyonya Meneer, pada 1940 didirikan cabang toko Nyonya Meneer di Jalan Juanda, Pasar Baru, Jakarta Pusat dan terus berkembang hingga 2015.
Bahkan, perusahaan jamu Nyonya Meneer pada 2006 berhasil memperluas pemasaran jamu ke Taiwan sebagai bagian ekspansi perusahaan ke pasar luar negeri setelah sebelumnya berhasil memasuki Malaysia, Brunei, Australia, Belanda, dan Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News