Ekonom Dradjad H Wibowo. (FOTO: MI/Susanto)
Ekonom Dradjad H Wibowo. (FOTO: MI/Susanto)

Gugatan KPPU soal Kartel Gas Bisa Mentah

Eko Nordiansyah • 03 Agustus 2017 12:43
medcom.id, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding adanya praktik monopoli yang dilakukan oleh Perusahaan Gas Negara (PGN). Sayangnya tuduhan atas praktik monopoli terhadap perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tidak bisa dikenakan karena dalam pengelolaan sumber daya alam dan apa yang mereka lakukan bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat.
 
Ekonom Dradjad H Wibowo menegaskan jika KPPU tidak berhati-hati dalam melayangkan tuduhan, hal itu bisa mudah dimentahkan di pengadilan. Apalagi, PGN memang memiliki posisi yang lebih kuat dalam pasar gas karena sejak zaman orde baru sudah diperintah negara membangun infrastruktur penyaluran gas.
 
"Di seluruh dunia, produsen gas yang memiliki infrastruktur penyaluran gas akan punya posisi kuat, Gazprom contohnya. Dengan posisi yang lebih kuat terus dia memiliki posisi tawar yang lebih kuat juga dalam penentuan harga. Meski demikian harga tersebut biasanya tetap mengikuti harga pasar, dan peraturan pemerintah di negara di mana dia beroperasi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2017.

Seperti diketahui, PGN tengah menghadapi dugaan kasus monopoli gas industri di Sumatra Utara yang dituding KPPU. Persidangan dengan nomor perkara 09/KPPU-L/2016 itu dijelaskan KPPU bermula dari laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
Padahal pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Nomor 434 K/12/MEM/2017. Keputusan ini memuat tentang penurunan harga gas bumi untuk industri di Medan dan berlaku surut sejak 1 Februari 2017. Saat ini, harga gas untuk industri di Medan, Sumatera Utara turun dari USD12,22 per MMBTU menjadi USD9,50 per MMBTU.
 
Anggota Komisi VI Bambang Haryo mengatakan, KPPU salah kaprah dan tidak mengerti akan Undang-undang tentang BUMN karena menunding adanya monopoli harga. KPPU sendiri tidak selalu benar dalam gugatannya. Sebut saja tuduhan kartel yang dilayangkan terhadap perusahaan minyak goreng, perusahaan penerbangan, sampai tuduhan kartel harga obat-obatan kepada perusahaan obat.
 
"Mereka itu enggak mengerti UU. Tuduhan yang dilayangkan, tidak tepat. Maka kami tegaskan KPPU harus melihat UU, jangan nabrak UU. Karena itu adalah paket induk dari yang menjadi pedoman. Ketiga tuduhan besar yang dilayangkan KPPU itu gugatannya dinyatakan kalah," kata Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan