Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.

Menkeu Pastikan Pelanggaran Data Nasabah akan Dikenakan Pidana

Eko Nordiansyah • 29 Mei 2017 16:49
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 
 
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tetap akan menjamin kerahasiaan data nasabah. Untuk itu wajib pajak diminta tak perlu khawatir dengan adanya aturan tersebut.
 
Sri Mulyani menjelaskan, data yang didapat akan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan perpajakan dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan lain. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

"Sesuai Pasal 34 Ayat 1 UU KUP kerahasian (data nasabah) itu dijaga, juga sesuai UU tax amnesty. Bagi pegawai Dirjen Pajak yang tidak menjaga kerahasiaan tersebut baik sengaja ataupun tidak, akan dikenakan sanksi denda dan kurungan sesuai Pasal 41 UU KUP," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 Mei 2017.
 
Dalam Pasal 41 UU KUP tertulis bahwa pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 UU KUP, dapat dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp4 juta.
 
Sedangkan pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinua kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp10 juta. Penuntutan terhadap tindak pidana hanya dilakukan jika ada pengaduan dari orang yang kerahasiaannya dilanggar.
 
Untuk itu, Menkeu akan meningkatkan kebijakan whistle blowing system di Dirjen Pajak. Hal ini sebagai langkah deteksi dini atas pelanggaran di Dirjen Pajak serta mendorong masyarakat untuk secara aktif atas pelaporan perpajakannya.
 
"Maka masyarakat tidak perlu khawatir dengan Perppu No.1/2017 karena kerahasiaan pajak terhadap Wajib Pajak dijaga. Kami semakin teliti dari segi complient atau kepatuhan. Bagi Indonesia harus meyiapkan agar mampu di level playing field yang sama," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan