Ketua Bidang Pasar Modal DSN-MUI Iggi Haruman Achsien mengatakan sejak 2012 sudah ada fatwa tersebut. Namun, fatwa yang spesifik yakni untuk keperluan investasi infrastruktur belum tertera. Selama ini dana haji yang dikelola Kementerian Agama diinvestasikan ke Bank Syariah dan Sukuk Dana Haji.
"Tapi kalau untuk investasi dana haji, sebetulnya sudah ada fatwa sejak 2012, yang membolehkan dana haji itu untuk diinvestasikan," kata Iggi di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Jumat 28 Juli 2017.
Nantinya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional untuk mempersiapkan instrumen keuangan yang tepat.
"Prosesnya nanti BPKH harus minta ke DSN, baru nanti DSN mengkaji, karena kan itu teknis untuk penempatan ke infrastrukturnya," ucap Iggi.
Hal senada juga dikatakan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menuturkan OJK dan DSN, akan memastikan instrumen yang paling tepat untuk pengelolaan dana haji tersebut.
"Ada OJK yang menentukan bentuk transaksi yang pas dan DSN akan menentukan ini benar syariah atau tidak," tutur Bambang.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Muhammad Syafi'i Antonio mengingatkan, dana haji diamanatkan untuk keperluan berhaji. Jadi, jika BPKH diamanahkan mengelola dana haji untuk investasi, investasi tersebut harus berdasarkan investasi syariah.
"Kalau hanya untuk investasi berarti dia (BPKH) kan harus investasinya syariah, kalau untuk infrastruktur kalau menerima atau bekerja sama dengan ini dia harus berdasarkan syariah," tutup Antonio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id