"Iya nanti kalau sudah diteken tidak ada lagi alasan kita untuk menahan. Hari senin kita teken berarti setelah itu langsung ada percepatan," kata Luhut di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Sementara itu, SK pencabutan moratorium Pulau G akan dikeluarkan berbarengan dengan SK Pulau C dan Pulau D. Luhut menegaskan, sejumlah aspek pelanggaran yang terjadi sudah diselesaikan dan pemerintah menjamin proyek reklamasi bisa dilanjutkan.
"Enggak ada satu ketentuan pun yang kita langgar. Nanti SK nya sama-sama keluar dengan Pulau C dan D," imbuh dia.
Baca: Moratorium Reklamasi Pulau G Dicabut
Luhut menambahkan persyaratan terkait dengan lingkungan sudah dipenuhi pengembang Pulau G, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Rekayasa teknologi juga sudah dirancang untuk sistem pembuangan agar tidak mengganggu operasional PLTU Muara Karang.
"Kemarin tim terpadu dengan PLN sendiri sudah mengkaji dan konsultan independen dia sudah didesain dan tidak terpengaruh," tutupnya.
Seperti diberitakan, tim teknis reklamasi Pantai Utara Jakarta yang terdiri atas lintas sektor baru saja menggelar rapat finalisasi. Hasil rapat itu menjadi dasar untuk mencabut sanksi administrasi Pulau G.
Pengembang Pulau G sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran lantaran pembangunan pulau buatan itu dinilai menggangu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan jalur pipa gas. Selain itu, analisis mengenai dampak likungan (amdal) juga mengalami permasalahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News