Saat ini terdapat enam izin layanan bidang PUPR yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem darin antara lain izin usaha pembangunan dan pengusahaan properti serta izin usaha bidang perumahan.
Izin layanan lainnya yang dilakukan oleh BKPM adalah izin usaha jasa konsultasi konstruksi asing, izin usaha jasa pelaksana konstruksi asing, izin penanaman modal pengusahaan air minum, dan izin penanaman modal pengusahaan jalan tol.
Selain itu, izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing dilaksanakan oleh petugas Kemen PUPR di BKPM.
Saat ini, proses perizinan khususnya untuk bidang perumahan dikeluhkan karena prosesnya yang lama dan berbelit.
"Proses perizinan pembangunan rumah di daerah itu berbeda-beda. Setidaknya ada 44 izin yang harus dilalui," kata Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Dadang Juhro dalam sosialisasi penerapan PTSP bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta bidang perhubungan di Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Dia berharap proses perizinan pembangunan perumahan di tiap daerah dapat diseragamkan dan dipangkas secara nasional. "Pemda sekarang punya aturan sendiri-sendiri dengan alasan otonomi daerah. Ini agar dapat dikoordinasikan secara nasional," tuturnya.
Lebih lanjut, agar rencana pembangunan rumah dapat efektif dan berhasil, ia meminta agar proses perizinan dipersingkat setidaknya menjadi 10 tahap saja.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Rido Matari Ichwan mengakui masih adanya proses perizinan yang panjang. "Kami tahu memang panjang, tapi tak menyangka sampai 44 tahapan," cetusnya.
Untuk itu, dia mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Penyedia Perumahan setelah terbentuk nanti untuk membahas keluhan tersebut.
"Kita akan terapkan kebijakan secara nasional untuk penyederhanaan perizinan yang kemudian akan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota," ucap dia.
Selain itu, Rido menjelaskan dalam perizinan terpadu satu pintu untuk izin usaja jasa pelaksana dan konsultansi konstruksi asing, hanya membutuhkan waktu 10 hari kerja setelah berkas yang diperlukan lengkap dan sesuai.
"Izin baru dan perpanjangan izin untuk pelaksana konstruksi asing dikenakan biaya USD10.000. Untuk konsultan konstruksi asing sebesar USD5.000 dan biaya izin terintegrasi USD15.000," tukasnya.
Untuk jasa pelaksana konstruksi asing diterapkan persyaratan khusus berupa penyertaan saham asing maksimal sebesar 67 persen.
"Selain itu, juga harus memiliki mitra badan usaha jasa pelaksana konstruksi lokal. Dan juga memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi B2 dari LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional)," katanya.
Kemudian untuk jasa konsultansi konstruksi asing diterapkan batas maksimal kepemilikan saham asing sebesar 55 persen dan memiliki mitra usaha lokal.
"Sama seperti pelaksana konstruksi asing, konsultan asing juga harus memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi B dari LPJKN," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News