Jaringan listrik (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Jaringan listrik (ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)

Geram BUMN: Lelang Proyek Jaringan Listrik Bandara Soetta Langgar Peraturan

Dian Ihsan Siregar • 08 Mei 2015 14:18
medcom.id, Jakarta: PT Angkasa Pura II tengah melaksanakan pelelangan proyek pekerjaan peningkatan kapasitas dan jaringan listrik bandara Soekarno-Hatta (proyek PKJL). Diinformasikan bahwa proyek tersebut memiliki pagu proyek sebesar Rp926 miliar.
 
Namun, pemberian pengerjaan yang dilakukan secara lelang tersebut dianggap oleh Gerakan Anti Manipulasi Badan Usaha Milik Negara (Geram BUMN) ada indikasi kecurangan dalam penunjukan dan diduga keras melanggar peraturan prosedur tender terutama dalam kerangka acuan proyek PKJL tersebut.
 
Perbuatan persekongkolan tersebut dapat terlihat dengan adanya pertemuan yang tidak wajar antara tim independen panitia pelaksana lelang dengan salah satu peserta tender.

Koordinator Geram BUMN Andianto mengatakan, adanya proses penerimaan proyek PKJL Bandara yang diduga kuat telah terjadi persekongkolan tender, yang mengarah pada pemenangan salah satu peserta tender serta terindikasi telah terjadi tindak pidana korupsi suap atau mark up nilai proyek.
 
Lebih lanjut Andianto menjelaskan, pelaksanaan tender yang di lakukan pada Oktober 2014 tersebut dianggap bermasalah. Kebijakan tersebut jelas telah mengabaikan peraturan prosedur tender terutama Kerangka Acuan Kerja Proyek PKJL di 2013. Apabila proyek ini tetap berjalan dapat membahayakan kenyamanan dan keselamatan alur lalu lintas penerbangan, terutama dilingkungan bandara Soekarno-Hatta.
 
"Kalau memang tidak salah, Dirut Angkasa Pura II harus memberikan klarifikasi kebenarannya, dengan cara tatap muka. Setidaknya dirut memperhatikan beberapa kaedah-kaedah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andianto, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
 
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Hafisz Tohir menjelaskan, bilamana ada masalah di lelang proyek maka dipersilahkan untuk diadukan kepada Komisi Pengawas Persaingann Usaha (KPPU) atau Kejaksaan.
 
"Komisi VI DPR yang membidangi BUMN tidak terlalu masuk kemasalah teknis pelaksanaan. Kebijakannya yang kami awasi dan kawal. Kalau pelanggaran itu sudah wilayah hukum. Dan, Komisi III yang berhak untuk itu," ungkapnya.
 
Sekadar diketahui, Geram BUMN melaporkan terkait keputusan tender yang di menangkan oleh Nindya Karya yang dinilai banyak kalangan telah terjadi kecurangan, karena tidak memperhatikan hasil audit BPKP Banten.
 
Apabila proyek PKJL Bandara Soekarno Hatta tetap dijalankan dengan tidak memperhatikan Kerangka Acuan Kerja (KAK), maka diduga kuat telah terjadi mark-up nilai proyek. Pelaku kejahatan dapat dikenakan ancaman pidana korupsi pasal 2 jo pasal 3 undang undang nomer 31 tahun 1999 jo undang undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan