"Jadi kami tidak hanya berbicara dengan mal besar, tetapi supermarket. Ke depan kita akan kerja sama dengan Alfamart dan Indomaret. Ini tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Ini akan kita follow up berikutnya, setelah program Clean Mall Award ini," ungkap Dirjen HKI Kemenkumham, Ahmad M. Ramli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2015).
Menurut dia, nanti di setiap supermarket seperti Alfamart dan Indomaret ditempel stiker bebas barang palsu. Dengan demikian dipastikan bahwa petugas tidak akan memeriksa lagi karena supermarket sudah bekerja sama dalam memberantas barang palsu.
Program ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang baik kepada pelaku bisnis dan konsumen. Dalam hal ini pengelola Mal secara aktif mengedukasi konsumen untuk membeli produk asli. Dia berharap pusat perbelanjaan jangan permisif dengan barang yang masuk ke mal.
"Sekecil apa pun harus diawasi. Karena bisa jadi cerita panjang kalau pengelola dan pemilik toko berurusan dengan hukum. Itu melelahkan," kata dia.
Ramli juga mengimbau kepada pengelola mal untuk diberi tanggung jawab dengan membuat klausul dengan tenant agar tidak menjual barang palsu.
"Di situ dibuat kesepakatan, kalau melanggar, siap bertanggung jawab. Nah klausul ini untuk meminimalisir. Kalau ini dilaksanakan, dampaknya baik buat kita," tegasnya.
Dia mengingatkan, dalam UU No 28 Tentang Hak Cipta diatur bahwa pengelola mal yang membiarkan pedagang menjual produk palsu dikenakan denda Rp100 juta. Untuk pedagang barang palsu dipidana empat tahun penjara, dan jika diketahui melakukan pembajakan akan dipidana jadi 10 tahun penjara.
"Ada lagi terobosan dalam UU Hak Cipta yang baru, jika diketahui merugikan pemilik hak cipta, majelis hakim dalam amar putusan dapat langsung menghukum pembajak untuk memberikan ganti rugi ke pencipta tanpa melalui tuntutan perdata," jelas Ramli.
Dia menambahkan, sosialisasi HKI terus dilakukan pemerintah dan pihak terkait seperti MIAP dan APPBI, yang selain untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis, juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui munculnya UKM dengan merek lokal yang berkualitas.
"Pendaftaran merek baru untuk UKM kita gratiskan dalam tiga tahun terakhir ini. Sumbangan ekonomi kreatif sekitar Rp600 triliun ke PDM. Jadi kita dorong di UU Hak Cipta yang baru, bahwa penghargaan hak cipta tidak hanya royalti di awal, tetapi sumur hidup hingga 70 tahun," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News