Ilustrasi Edukasi Keuangan -  MI/RAMDANI
Ilustrasi Edukasi Keuangan - MI/RAMDANI

Mengintip Beda Asuransi dan Bank Secara Umum

Angga Bratadharma • 26 April 2015 15:15
Metrotnews.com, Jakarta: Masyarakat Indonesia masih belum maksimal terakses oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak menyerah untuk meningkatkan akses tersebut. Namun sampai saat ini masih banyak dari masyarakat yang kesulitan membedakan antara satu LJK dengan LJK lainnya, utamanya industri asuransi dan industri perbankan.
 
Mengutip laman OJK, Minggu (26/4/2015), asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.
 
Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang, dan ada juga usaha penunjang usaha asuransi, yang menyelenggarakan jasa keperantaraan, penilaian kerugian asuransi, dan jasa akturia.

Adapun usaha perasuransian dilaksanakan oleh, pertama perusahaan asuransi. Dalam perusahaan asuransi ini setidaknya terdapat tiga bentuk, yakni perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi, agen asuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan perusahaan konsultan aktuaria.
 
Asuransi dan bank tentu berbeda. Bank sendiri pada undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
 
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
 
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan