"KKP bersama tim menangkap sembilan kapal pencuri ikan, saat ini delapan sudah ditarik ke Ambon, satu masih tertinggal di Merauke karena persoalan teknis," ujar Menteri KKP Susi Pudjiastuti saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Susi mengatakan bahwa kapal-kapal tersebut berbendera Indonesia tapi anak buah kapal (ABK)-nya warga negara asing. "Ini hadiah tahun baru yang diberikan tim PSDKP dan TNI AL kepada Indonesia," tuturnya.
Menurut data yang diterima, dari delapan kapal tersebut, dua kapal berbendera Papua Nugini telah ditenggelamkan yakni kapal bernama KM Century 4 berbobot 200 GT yang membawa 47 ABK Thailand dan KM Century 7 berbobot 250 GT yang membawa 13 ABK Thailand. Kedua kapal tersebut menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Dari kedua kapal itu, TNI AL menyita 63 ton ikan berbagai jenis.
Sementara itu enam kapal lain berbendera Indonesia yang ditangkap di Laut Arafura juga akan ditenggelamkan yaitu KM Sino 15 (275 GT), KM Sino 26 (265 GT), KM Sino 36 (268 GT), KM Sino 35 (268 GT), KM Sino 27 (265 GT), dan KM Sino (33 GT). Dari 6 kapal tersebut TNI AL menyita 1.093 ton ikan berbagai jenis. Enam kapal tersebut ditangkap karena Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah dicabut/dibekukan dan tidak berlaku lagi.
"Ada 8 kapal (2 sudah ditenggelamkan) yang di Ambon yang akan kita tenggelamkan. Kapalnya besar-besar, 200 GT dan ada kapal di Fak Fak 300 GT," cetusnya.
Selain akan menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan tersebut, KKP saat ini juga sedang memproses satu kapal tremper lainnya yang ditangkap yaitu kapal Danfeng Mariner. Kapal tersebut berbendera Panama saat ditangkap.
"Terindikasikan pada saat yang sama Kapal Danfeng Mariner bermuatan 2400 ton ikan hanya dalam satu malam muatan itu berpindah ke cold storage," tukas Susi.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini sedang dilakukan investigasi terkait kapal yang diduga melakukan pelanggaran Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing itu. "Kapal berukuran 3900 GT masih tertahan di Pelabuhan Wanam, Merauke,Papua, saya ingin kapal itu juga disita," ucapnya.
Menurutnya, penelaahan hukum masih diproses. "Sudah dikirim satgas anti illegal fishing menuju Merauke," ujarnya.
Menurut Susi, pemilik kapal ini adalah PT Dwikarya Reksa Abadi. Hingga saat ini perusahaan bersangkutan melakukan segala macam cara agar kapal Danfeng Mariner bisa keluar dari wilayah laut Indonesia. "Mereka melakukan segala macam cara agar keluar. Katanya mereka akan membawa 700 ABK Tiongkok kembali ke Tiongkok. Biar tugas negara nanti yang deportasi. Saya meminta kapal Danfeng Mariner tidak keluar dari Wanam," pungkas Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id