Revisi Permendag yang ditargetkan rampung akhir Agustus ini membuat Mendag Thomas Lembong akan menyambangi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memberikan draf tahap finalisasi usai menyambangi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya.
"Pak Menteri (Thomas Lembong) mau ke Menteri Kelautan dan Perikanan besok, Senin kan dijadwalkan mau ke situ. Nanti kita finalisasi, kita sudah siapkan," ujar Karyanto ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Ia melanjutkan, aturan revisi Permendag Nomor 58 Tahun 2012 merupakan penegasan terhadap garam industri. Revisi tersebut mendukung Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 88 Tahun 2014 tentang impor garam untuk kebutuhan industri.
"Kita ingin ketegasan, itu saja. Garam industri itu apa sih? Nanti strategisnya, kan garam industri aneka pangan menurut Permenperin Nomor 88 masih termasuk garam industri, tapi mereka bilang itu garam konsumsi," paparnya.
Karyanto menuturkan bahwa hal ini merupakan bentuk koordinasi antarkementerian untuk mendapatkan kesepahaman masing-masing pihak. Ia pun memastikan perizinan impor garam tak akan terganggu menski harus berkoordinasi dengan tiga kementerian.
"Kita sedang bicarakan bagaimana taktis pelaksanaannya, kita kan di hilir. Dalam bayangan kami yang disebut industri itu ya garam industri. Soal perizinan, Kemendag inginnya sederhana, mau rekomendasi 10 bisa, asal gampang," pungkas Karyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News