"Kita selalu edukasi konsumen agar selalu waspada terhadap barang tak sesuai SNI. Jangan beli hanya karena harganya murah saja," ujarnya di kompleks Pergudangan Pantai Indah Dadap, Tangerang, Senin (11/5/2015).
Widodo menambahkan, jika konsumen menemukan ada barang yang tidak sesuai standar SNI bisa menghubungi nomor Direktorat Pengawasan Barang dan Jasa Dirjen SPK Kemendag.
"Nanti kalau menemukan barang yang tak sesuai SNI. Masyarakat bisa menghubungi nomor Pak Direktur (Pengawasan Barang dan Jasa) di 021-3858189 atau email ke irpan.gandaputra@kemendag.go.id," jelas dia.
Sebelumnya, Dirjen SPK Kemendag melakukan pemusnahan terhadap puluhan pompa air impor merek MTY GP-125 yang dinilai tidak sesuai standar SNI, karena terbakar dan meledak setelah dilakukan uji laboratorium.
Selain itu, menurut Widodo selama 2015 sebanyak 64 persen produk tak sesuai SNI ditemukan pihak Dirjen SPK Kemendag. Kebanyakan dari produk tersebut adalah produk-produk elektronik asal Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News