"Kami akan meningkatkan pengawasan agar pada musim tanam ini jangan sampai ada penyimpangan peredaran pupuk melalui berbagai modus," kata Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) DIY Djarot Margiantoro di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 26 November 2017.
Menurut Djarot, jika alur distribusi pupuk telah sesuai dengan peruntukan dengan alokasi mengacu Rencana Definitif Kebutuhan Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pertanian, maka tidak akan ada kekurangan atau kelangkaan.
Apalagi sesuai jenjangnya, pengecer memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan pupuk petani selama seminggu dan distributor wajib memenuhi kebutuhan pengecer selama dua hingga tiga hari.
"Sehingga kalau ada kebocoran pendistribusiannya kita bisa tahu kira-kira bocornya di mana. Tahun lalu ada pupuk (alokasi DIY) yang menyeberang sampai ke Jawa Tengah melalui Klaten," ungkap dia.
Menurut Djarot, berdasarkan perubahan alokasi kedua, untuk 2017 pupuk bersubsidi di DIY mencapai 78.857 ton. Dari keseluruhan pupuk bersubsidi tersebut, alokasi paling banyak adalah pupuk urea yang mencapai 41 ribu ton, disusul pupuk NPK 24.389 ton, pupuk ZA 9.005 ton, pupuk SP-36 4.422 ton, dan pupuk organik 41,14 ton. "Sehingga sampai akhir 2017 stok masih aman," ucapnya.
Djarot mengatakan untuk menghindari penimbunan atau penyelewengan distribusi pupuk, pengawasan penyaluran pupuk yang dilakukan KP3 akan meliputi pemeriksaan administrasi toko penyalur pupuk bersubsidi, seperti izin toko, buku stok penyaluran, serta penyusunan RDKK pupuk bersubsidi.
Selain mengawasi aspek distribusi, menurut dia, KP3 juga akan memantau kemungkinan keberadaan pupuk oplosan atau palsu baik di tingkat distributor hingga pengecer. Pasalnya, pupuk palsu atau oplosan dapat memengaruhi pertumbuhan tanaman sebab kandungan yang digunakan pada umumnya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan.
Menurut dia, kendati tidak marak seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini KP3 menemukan praktik pengoplosan pupuk dalam bentuk tablet.
Ia mengakui kebanyakan petani, termasuk di Yogyakarta memang membutuhkan pupuk yang diproduksi dalam bentuk tablet untuk keperluan tanam karena dinilai lebih hemat.
"Boleh menggunakan pupuk tablet tapi jangan membeli dari pengoplos pupuk bersubsidi yang itu ilegal," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News