Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dalam menyusun draf Perpres tersebut, pihaknya juga tengah mengkaji ulang syarat-syarat bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
"Akan ada Perpres, tapi memang masih banyak yang perlu diselesaikan urusan imigrasinya terkait izin tinggal, visa dan lain-lain," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2018.
Salah satu yang dikaji mengenai izin tinggal yakni rekomentasi dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait. Misalnya untuk peneliti dari luar, orang tersebut harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari LIPI apabila akan melakukan kegiatan penelitian di Indonesia.
Selama ini, bagi tenaga kerja asing yang bekerja harus memperpanjang izin tinggalnya setiap satu tahun atau 12 bulan. Arahnya ke depan, lanjut Darmin, izin tinggal akan disesuaikan dengan kontrak kerja.
Pelonggaran ini diberikan untuk mengisi kekosongan tenaga ahli di beberapa bidang tertentu yang belum bisa dipenuhi dari dalam negeri, sambil menunggu persiapan yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengatakan perumusan dikhususkan untuk tenaga kerja di bidang keahlian tertentu yang sulit dipenuhi di dalam negeri, di antaranya mencakup tiga bidang yakni e-commerce, instruktur pendidikan vokasi dan tenaga kerja di bidang permesinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id