Nelayan Cantrang, Surya (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Husen Miftahudin
Nelayan Cantrang, Surya (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Husen Miftahudin

Nelayan Tegal Masih Cinta Cantrang

Husen Miftahudin • 01 November 2017 19:46
medcom.id, Tegal: Alat tangkap ikan jenis cantrang dianggap mampu menyejahterakan nelayan. Maka itu, Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menolak Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI yang melarang penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.
 
Ketua PNKT Susanto Agus Priyono mengatakan pelarangan penggunaan cantrang berdampak pada menurunnya kondisi sosial ekonomi unit usaha selain nelayan. Menurutnya, pekerja cold storage, karyawan pabrik ikan fillet, hingga industri rumahan tali tambang selambar dipastikan menganggur.
 
Dia meminta pemerintah membatalkan atau menunda kebijakan tersebut. Namun, penundaan beleid itu juga harus sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan solusi bagi para nelayan cantrang dan industri-industri sekitarnya.

"Banyak solusi lain untuk mengganti pelarangan cantrang, pemerintah bisa menerapkan close season atau buka tutup musim (melaut) dalam satu tahun, misalnya (dilarang melaut) selama 1-2 bulan. Kita mau, asalkan jangan melarang cantrang," ujar Susanto di Pelabuhan Perikanan Pantai Jongor, Kota Tegal, Rabu 1 November 2017.
 
Salah satu nelayan cantrang, Surya, mengaku penggunaan alat tangkap cantrang membuat kondisi ekonomi keluarganya menjadi lebih baik. Turun temurun profesi keluarga sebagai nelayan, baru anaknya yang mampu mengenyam pendidikan.
 
"Bapak saya juga nelayan. Dulu sebelum cantrang digunakan, saya enggak sekolah. Dengan adanya cantrang, anak-anak saya sekarang bisa bersekolah," ujarnya.
 
Baca: Ganti Alat Tangkap, Nelayan Khawatir Hasil Menurun
 
Seperti diketahui, larangan penggunaan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya dilarang.
 
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.
 
Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara, penggunaan cantrang kemudian diperbolehkan hingga 31 Desember 2017. Penggunaan cantrang hanya diizinkan di wilayah operasi tangkap ikan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan