Ketua LPS Halim Alamsyah. FOTO: Medcom.id/Husen Miftahudin.
Ketua LPS Halim Alamsyah. FOTO: Medcom.id/Husen Miftahudin.

LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

Husen Miftahudin • 24 September 2019 12:35
Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
 
"Rapat dewan komisioner menetapkan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan masing masing 25 bps untuk simpanan rupiah dan 25 bps di Bank Umum maupun simpanan rupiah di BPR," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Pacific Century Place, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2019.
 
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum rupiah sebesar 6,50 persen, 
valuta asing (valas) 2,00 persen, serta BPR dalam rupiah sebesar 9,00 persen. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku sejak 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020.

Menurut Halim, perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan. Antara lain, suku bunga simpanan perbankan yang terpantau berada di level stabil dan potensial untuk turun.
 
Tak hanya itu, kondisi dan risiko likuiditas perbankan hingga saat ini terlihat relatif terjaga di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan. Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) domestik juga terpantau stabil sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.
 
"Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung, serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan," ungkap Halim.
 
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asesmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.
 
"Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan agar tidak dirugikan. Dan dalam rangka perlindungan nasabah ini, LPS mengimbau perbankan memberitahukan hal ini kepada nasabahnya agar perbankan selalu melihat berapa tingkat bunga penjaminan LPS dalam menetapkan suku bunga simpanannya," pungkas Halim.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan