Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan barang yang pembeliannya dilakukan secara kredit dengan jangka waktu tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 yang menyatakan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sehingga pengajuan fidusia dalam perjanjian kontrak kredit sepeda motor merupakan hal yang wajib dan penting dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dari peminjam atau multifinance baik itu Adira atau Clipan yang melakukan perjanjian kontrak pinjaman.
Penyebab kredit macet
Financial Content Manager situs jasa keuangan, Petrus Andre mengatakan, pada dasarnya tidak ada seorang pun yang berniat memiliki utang dan kemudian meninggalkan kewajibannya membayar utang.
"Namun ada banyak sekali faktor yang mengakibatkan hal tersebut terjadi dan akhirnya menjadi masalah yang merepotkan, seperti kemacetan dalam proses pelunasan kredit kendaraan bermotor yang akhirnya mengganggu kelangsungan kredit yang dibuat antara konsumen dengan pihak perusahaan pembiayaan," jelas Andre, seperti dikutip medcom.id dalam keterangannya, Rabu (13/7/2016).
Menurutnya, ada beberapa kondisi penyebab kredit macet:
* Jika debitur adalah wiraswasta atau pengusaha, maka persaingan bisnis ketat menyebabkan menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan.
* Mismanajemen/salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan yang disebabkan oleh kurang berpengalaman atau kurang cepat menangkap perubahan bisnis.
* Masalah internal keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau kurang cermat mengelola keuangan perusahaan sehingga terjadi pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur.
* Usaha yang gagal di unit bisnis debitur yang lain atau terlalu boros sehingga keuangan keluarga menjadi minus.
* Karakter/watak buruk dari debitur itu sendiri.
Alasan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga
Andre mengungkapkan, pada kasus gagal bayar kredit kendaraan selama berbulan-bulan, biasanya perusahaan pembiayaan akan menagih sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. "Namun jika semua usaha penagihan tidak berhasil, maka perusahaan pembiayaan akan menggunakan jasa pihak ketiga (outsource debt collector) atau sering juga ada istilah Mata Elang," lanjut Andre.
Ada beberapa kondisi yang menjadi alasan perusahaan pembiayaan memutuskan menggunakan jasa Mata Elang dalam penagihan, antara lain:
1. Konsumen mulai menghindar dan sulit ditemui petugas penagihan, baik melalui sambungan telepon maupun secara langsung di kantor atau kediamannya. Sehingga sangat merepotkan, apalagi jika jumlah konsumen yang mengalami gagal bayar sangat banyak.
2. Adanya tindakan penjualan atau pengalihan kepemilikan kendaraan yang masih dalam proses pembayaran cicilan. Biasanya perusahaan pembiayaan masih dapat mengetahui keberadaan kendaraan meskipun telah berpindah tangan dan mengalami penunggakan cicilan selama berbulan-bulan.
3. Konsumen melakukan penggadaian kendaraan terhadap pihak ketiga dan menunggak cicilan selama berbulan-bulan.
4. Terjadi penggelapan kendaraan, sehingga keberadaan kendaraan tidak dapat dilacak dan ditemukan perusahaan pembiayaan.
Dalam beberapa kondisi di atas, perusahaan pembiayaan dirugikan oleh tindakan konsumen nakal dan tidak tunduk pada perjanjian, sehingga fidusia diperlukan untuk mengatasi hal-hal yang akan merugikan salah satu pihak pembuat perjanjian. Meskipun jaminan fidusia penting bagi kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, namun ada kredit kendaraan yang tidak dilengkapi dengan jaminan tersebut. Berikut ini solusi bagi mereka yang mengalami gagal bayar tanpa adanya jaminan fidusia:
a. Melakukan konsultasi dengan perusahaan pembiayaan.
Sebaiknya langsung konsultasikan masalah ini dengan perusahaan pembiayaan. Ceritakan semua permasalahannya dan diskusikan cara penyelesaiannya secara baik-baik. Bernegosiasi akan lebih baik dan memungkinkan Anda mendapatkan solusi daripada menghindari masalah, seperti penjadwalan ulang kredit dan nominalnya.
b. Jika masih menemui jalan buntu, libatkan pihak ketiga.
Ketika menemui jalan buntu saat berkonsultasi dengan perusahaan pembiayaan, maka jalan lain yang dapat Anda tempuh adalah dengan melibatkan pihak ketiga, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Akta Fidusia sebenarnya melindungi kepentingan para pihak yang melakukan akad kredit yang bisa bermanfaat saat terjadi kasus gagal bayar. Dengan mengetahui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam perjanjian fidusia seperti uraian di atas, maka diharapkan potensi kredit macet semakin menurun seiring dengan makin cerdasnya masyarakat mengenai produk keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News