Direktur Keuangan Maybank Indonesia Thila Nadason menilai, 13 paket kebijakan ekonomi belum maksimal memberi dampak terhadap perbaikan ekonomi di Tanah Air. Tentu hal ini disayangkan mengingat sejumlah paket kebijakan ekonomi diharapkan menciptakan iklim positif.
"Saya rasa belum berdampak signifikan terhadap perekonomian dan dampaknya kepada pertumbuhan kredit perbankan," kata Thila, kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Ia tidak memungkiri situasi dan kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini masih belum merangsang penyaluran kredit tumbuh secara maksimal. Kondisi ini semakin diperparah dengan ketidakpastian ekonomi dunia yang memberikan pengaruh terhadap laju ekonomi dalam negeri.
Kendati demikian, Thila berharap, pemerintah bisa terus menerus melakukan perbaikan sehingga nantinya aktivitas ekonomi bisa menggeliat. Ujungnya, permintaan akan kredit mulai menguat dan nantinya kinerja perbankan bisa mendukung perekonomian secara nasional.
"Saya rasa pengaruh global juga memengaruhi kondisi ekonomi dan pertumbuhan kredit," kata Thila.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII yang berfokus pada perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut, program ini ditujukan untuk mempercepat penyediaan rumah dengan harga terjangkau.
Ia menjelaskan, saat ini 78,7 persen masyarakat memiliki rumah walaupun kualitasnya tidak sama. Sisanya bukan pemilik, melainkan orang yang menyewa, kontrak, atau menumpang. "3,1 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari satu. Sedangkan 11,8 juta rumah tangga tidak memiliki rumah sama sekali," ujar Darmin.
Darmin menambahkan, saat ini ada 33 izin atau syarat dan memerlukan 769 hingga 981 hari dalam penyelesaiannya serta membutuhkan dana besar terkait pembangunan rumah MBR. Pada kondisi ini, pemerintah memandang perlu penyederhanaan izin pembangunan rumah MBR. Hal ini juga harus didukung kementerian, lembaga terkait, dan pemerintah daerah.
"Mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR di atas lahan maksimal lima ha, sehingga peraturan yang akan disiapkan lebih mudah diimplementasikan," pungkas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News