Hal Ini tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan per September 2016 yang tercatat sebesar 6,47 persen (yoy), turun dari pertumbuhan kredit pada Agustus 2016 di level 6,83 persen.
"Turunnya pertumbuhan kredit tersebut terutama didorong oleh kontraksi kredit dalam valuta asing sebesar 12,9 persen (yoy) yang sejalan dengan kinerja eksternal yang masih dalam tren menurun. Kredit Rupiah masih tumbuh cukup baik di level 10,5 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Intermediasi perusahaan pembiayaan mulai menunjukkan arah perbaikan, piutang pembiayaan per September 2016 tumbuh 1,83 persen (yoy) atau naik dari Agustus 2016 sebesar 0,87 persen.
Meskipun begitu di tengah fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan yang masih menghadapi tantangan, penghimpunan dana lewat pasar modal cenderung meningkat.
Dia mengatakan penghimpunan dana oleh korporasi melalui pasar modal sampai akhir Oktober 2016 mencapai Rp148,6 triliun, dengan pipeline penawaran umum masih sebesar Rp53,4 triliun.
"Penghimpunan dana di pasar modal pada tahun 2016 ini mencatat lonjakan signifikan, mengingat rata-rata penghimpunan dana lima tahun terakhir hanya sebesar Rp102,5 triliun," jelas dia.
Sementara itu, risiko kredit lembaga jasa keuangan terpantau menurun. Rasio non-performing loan (NPL) tercatat sebesar 3,10 persen, turun dibanding posisi Agustus 2016 sebesar 3,22 persen. Likuiditas dan permodalan lembaga jasa keuangan juga masih berada pada level yang baik.
"Indikator likuiditas perbankan dalam kondisi memadai, bahkan meningkat jika dibandingkan bulan sebelumnya. Dari sisi permodalan, ketahanan LJK domestik secara umum berada pada level yang sangat mencukupi untuk mengantisipasi potensi risiko," pungkasnya.
Adapun Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan per September 2016 mencapai 22,6 persen. Sedangkan di industri perasuransian, Risk-Based Capital (RBC) perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing berada pada level 531 persen dan 269 persen, atau masih jauh di atas ketentuan minimum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News