illustrasi Dwelling Time. Terbit/Mohhamad Irfan.
illustrasi Dwelling Time. Terbit/Mohhamad Irfan.

Pangkas Dwelling Time, Indonesia Terapkan ISRM

Suci Sedya Utami • 23 Oktober 2016 14:21
medcom.id, Jakarta: Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai penurunan dwelling time, Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan di pelabuhan, terus menciptakan inovasi untuk mendukung turunnya dwelling time.
 
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Susiwijono mengatakan pemerintah melalui Bea Cukai telah menerapkan kebijakan Indonesia Single Risk Management (ISRM). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor.
 
"Dengan diterapkannya ISRM di seluruh Kementerian dan Lembaga, para pelaku usaha nantinya akan memiliki single identity untuk menjalani proses bisnis," ungkap Susiwijono di Jakarta, Minggu (23/10/2016).

Susiwijono menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan  dwelling time yang secara tren terus menunjukkan penurunan. Data terakhir rata-rata dwelling time yaitu 3,3 hari.  
 
Dia menyebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi dwelling time antara lain pre-customs clearance, customs  clearance, dan post-customs clearance.
 
Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas Edward Otto Kanter mengatakan saat ini dwelling time pengusaha jalur prioritas berada di angka 3,2 hari dari target 2,5 hari.
 
Edward berharap ke depannya adanya sistem yang terintegrasi antar Kementerian dan Lembaga sehingga akan melancarkan proses ekspor-impor.
 
"Kami juga berterima kasih kepada Bea Cukai yang sudah mengotomasikan proses clearance dengan sistem INSW dan CEISA serta berperan aktif dalam piloting proyek pengembangan sistem seperti MPNG2, PIB dan PEB versi baru," pungkasnya.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan