Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Fokus 6 Batasan MK Demi Penuhi Kebutuhan Air

Desi Angriani • 05 November 2015 19:43
medcom.id, Jakarta: Pemerintah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya air dengan memperhatikan enam prinsip batasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Prinsip tersebut untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia.
 
"Maka pemerintah menyusun RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP Pengusahaan SDA) dan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM)," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Enam prinsip tersebut yakni:
1. Setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, dan menghilangkan hak rakyat atas air.
2. Negara harus memenuhi hak rakyat atas air.
3. Kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia.
4. Pengawasan dan pengendalian atas air sifatnya mutlak.
5. Prioritas utama pengusahaan air diberikan kepada BUMN/BUMD sebagai kelanjutan hak menguasai dari negara.
6. Apabila semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan