Menteri Perindustrian Saleh Husin (MI/ATET DWI PRAMADIA)
Menteri Perindustrian Saleh Husin (MI/ATET DWI PRAMADIA)

Menperin: Ada Perubahan Sistem Impor Garam

02 Februari 2016 19:17
medcom.id, Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengungkapkan, ada perubahan sistem impor garam sehingga pihaknya tidak ikut lagi dalam pengambilan keputusan terkait masalah itu.
 
"Impor garam sesuai keputusan rapat koordinasi di Kantor Menko Maritim dan Sumber Daya waktu itu, dilakukan dengan sistem post audit," kata Menperin Saleh Husin, seperti dikutip dari Antara, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
 
Ia menyebutkan, dengan sistem itu maka tidak perlu lagi ada pertimbangan teknis atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. "Jadi langsung keputusan Kementerian Perdagangan dan Kemenperin tidak ikut-ikutan, kan diputuskan dengan sistem post audit," tuturnya.

Saleh mengatakan rapat koordinasi waktu itu diikuti Mendag, Menko Maritim dan Sumber Daya, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, KPPU, dan kepolisian. Menperin meminta agar perubahan sistem impor itu tidak menyebabkan industri kesulitan mendapatkan bahan baku produksi berupa garam.
 
"Intinya buat saya jangan sampai industri kita stop beroperasi karena tidak ada bahan baku, itu kan dampaknya jauh lebih besar," ungkapnya.
 
Dalam rapat koordinasi itu, Menperin mengusulkan agar nomor kode harmonisasi (HS) garam industri dan garam konsumsi dibedakan atau dipisahkan. Selama ini, nomor kode harmonisasinya digabung sehingga selalu membingungkan.
 
"Orang selalu bilang wilayah kita dua per pertiga berupa laut masak Indonesia impor garam. Kalau analogi itu yang dipakai maka Jepang juga tidak perlu impor garam," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan