"Untuk korban kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp9,6 miliar, luka-luka senilai Rp3,6 miliar, cacat tetap Rp110 juta, dan santunan penguburan Rp8 juta," kata Kanit Operasional Jasa Raharja Jambi Danny Firnando, seperti dikutip dari Antara, di Jambi, Selasa (29/12/2015).
Sedangkan 2014, lanjutnya, klaim santunan yang dibayarkan sebesar Rp14,3 miliar. Rnciannya untuk korban meninggal dunia disalurkan sebesar Rp10,5 miliar, luka-luka disalurkan Rp3,4 miliar, cacat tetap Rp310 juta, dan santuan penguburan Rp2 juta.
"Dari angka itu diketahui bahwa dana yang disalurkan banyak dibayarkan untuk klaim korban meninggal dunia," ungkapnya.
Ia menambahkan, pembayaran santunan 2015 menurun 6,26 persen dibandingkan 2014 itu dengan porsi rincian penurunan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar 8,29 persen dan korban cacat tetap sebesar 64,36 persen.
"Namun, santunan korban luka-luka naik 4,85 dan santunan penguburan naik 300 persen," pungkas Danny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News