Salah seorang keluarga korban, Merdian Agustin menyebutkan tanggung jawab maskapai dan produsennya tidak jelas sampai sekarang. Ibu dari tiga orang anak ini mengaku belum mendapatkan pembayaran klaim dari maskapai setelah ditinggal oleh suaminya yang menjadi korban Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
"Sejujurnya kami bingung, frustasi dan kecewa dengan situasi ini. Anggota keluarga kami sudah jadi korban dengan cara yang mengerikan, tapi tanggung jawab maskapai hampir tidak ada," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Dirinya menambahkan permintaan maaf dari CEO Boeing Dennis Muilenburg harusnya jadi momentum bagi maskapai maupun produsen untuk mempercepat pembayaran ganti rugi. Terlebih CEO Boeing juga mengakui kecelakaan pesawat yang menimpa Lion Air maupun Ethiopia Airlines karena buruknya pesawat 737 MAX 8.
"Ini bukti bahwa kematian anggota keluarga kami karena buruknya pesawat yang digunakan Lion Air. Kami yakin banyak anggota keluarga korban yang sangat butuh biaya untuk melanjutkan hidup. Jika ganti rugi terus disandera, berarti maskapai merampas hak ahli waris korban," ungkapnya.
Merdian menjelaskan keluarga korban dipaksa untuk menandatangani Release and Discharge (R&D) sebelum menerima ganti rugi dari Lion Air. R&D berisi kewajiban keluarga dan ahli waris untuk melepaskan hak menuntut pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
Padahal Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.
"Keluarga korban layak untuk mendapatkan ganti rugi dari semua pihak yang bertanggung jawab. Bagi keluarga yang sudah telanjur menandatangani R&D, tim kami siap mewakili. Bagi yang belum, kami menganjurkan untuk tidak menandatangani," ujar kuasa hukum sejumlah keluarga korban dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto, Harry Ponto.
Saat ini Kantor Advokat Kailimang & Ponto bergabung bersama kelompok advokat di Amerika Serikat (AS) tengah mengajukan gugatan kepada Boeing Company. Salah satu anggota kelompok advokat yakni Kabateck LLP dari Los Angeles AS menyebutkan, sudah saatnya Boeing melangkah lebih jauh dari sekedar berbicara dan meminta maaf.
"Bahwa ada tanggung jawab dari Boeing. Gugatan sudah diajukan di AS. Satu hal yang prinsip adalah bahwa korban warga negara Indonesia itu haknya sama dengan kalau korban warga negara AS, karena di Ethiopian (airlines) kan ada warga negara AS. Jadi harus sama haknya," pungkas Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id