Kuasa Hukum ICBC Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners menjelaskan kedua perusahaan itu lalai menjalankan kewajibannya untuk membayar utang.
"Iya (pailit). Sariwangi tidak pernah membayar cicilan sedangkan Indorub lewat satu tahun baru mulai bayar cicilan," kata Swandy kepada Medcom.id, Rabu, 17 Oktober 2018.
Swandy mencatat utang Sariwangi kepada ICBC per tanggal putusan pengesahan perdamaian (9 Oktober 2015) sebesar USD20.505.166 (USD20,5 juta). Sementara utang Indorub kepada ICBC sebesar USD2.017.595 (USD2,01 juta), dan Rp4.907.082.191 (Rp4,9 miliar).
"Itu utang-utang kepada ICBC," imbuh dia.
Setelah putusan ini, lanjut Swandy, aset milik dua perusahaan itu akan dilelang dan dibayarkan kepada kreditur.
"Kurator akan masuk dan melelang aset-aset yang ada dan hasilnya akan dibagikan ke para kreditor," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News