Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno memastikan perusahaan pelat merah itu tidak akan menarik tambahan utang baru sebagai pendanaan divestasi. "Global bond gitu dulu enggak, sudah disiapkan (dananya)," kata Fajar, ditemui di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2019.
Fajar menjelaskan pembiayaannya nanti akan lebih banyak mengandalkan dana internal Inalum. Ia bilang dana tersebut cukup untuk membeli saham yang akan dilepas oleh Vale. Selain itu, holding tambang ini juga masih memiliki dana yang berasal dari sisa pinjaman sebelumnya. Artinya kapan pun dibutuhkan, kata Fajar, dananya telah tersedia.
"Aman, kan ada uangnya Inalum sendiri Rp1 triliun, cukup lah," tutur dia.
Adapun batas waktu untuk divestasi yakni hingga Desember 2019. "Harus selesai akhir tahun ini, enggak bisa lebih," ujar Fajar.
Dirinya mengatakan progres divestasi saat ini masih dalam tahap valuasi. Hal itu, ia menjelaskan, karena Vale merupakan perusahaan publik, maka proses valuasinya mesti melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena Vale itu public company maka ada urusannya dengan OJK, metodologi, penilaian dan segala macam harus mengikuti yang sudah disetujui oleh OJK," tutur dia.
Terkait dengan nilai valuasinya, dia bilang, karena Vale merupakan perusahaan publik akan lebih gampang menghitung nilai valuasinya. Berbeda dengan dengan saat valuasi divestasi saham PT Freeport Indonesia. Fajar mengatakan nilai Vale bisa dilihat yang telah tertera di BEI.
"Lihat saja nilai sahamnya. Caranya ada tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, itu yang sedang dirundingkan berapa ketemunya lalu dinego. Nanti OJK yang bilang oke, setuju dengan ini. Gampang kalau public company," pungkas Fajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News