"Belum ada. Belum ada (permohonan izin merger) ke BI," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di sela acara Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) 2019, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
Bila kedua perusahaan tersebut mengajukan permohonan izin merger maka bank sentral sebagai regulator terlebih dahulu bakal melihat aturan dan ketentuan yang berlaku. Misalnya mengenai kepemilikan saham perusahaan merger tersebut.
"Kita lihat komposisinya, kan semua harus sesuai ketentuan, misalnya kepemilikan. Nanti kita lihat, kan dia nanti akan sampaikan dokumen," papar dia.
Terkait kepemilikan saham penerbit pembayaran digital, bank sentral sudah mengaturnya dalam PBI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam hal ini, penerbit berupa lembaga selain bank harus paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia.
DANA merupakan dompet digital milik PT Elang Sejahtera Mandiri (ESM) yang usahanya punya PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK) dan Ant Financial. Sementara OVO merupakan produk pembayaran digital milik Grab dan PT Visionet Internasional yang terafiliasi dengan Grup Lippo.
Sementara untuk pemegang saham pengendali, setidaknya harus memiliki izin Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Filianingsih menekankan, jika pihak asing mau menjadi pemilik tunggal harus memiliki izin PJSP juga dari negara asalnya.
"Dia juga harus mendapat lisensi dari otoritas di negaranya sebagai PJSP. Jadi enggak bisa kalau dia bukan PJSP lalu masuk ke Indonesia sebagai PJSP," tegasnya.
Sebelumnya, penyedia layanan jasa transportasi on demand, Grab, dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk menggabungkan perusahaan pembayaran digital OVO dengan DANA. Aksi merger ini disebut-sebut sebagai langkah menyaingi Gojek.
Jika kesepakatan terbentuk, Grab akan membeli saham mayoritas di Ant Financial yang menyuntik DANA yang selama ini dipayungi EMTEK. Setelah itu, Grab akan menggabungkannya dengan OVO yang sahamnya telah dimiliki Grab.
Kabar tersebut menindaklanjuti pengumuman SoftBank selaku pemegang saham terbesar Grab yang akan mengalokasikan USD2 miliar ke dalam infrastruktur digital Indonesia melalui Grab. Baik Grab, OVO, maupun DANA menolak berkomentar. Begitu juga dengan EMTEK, Ant Financial, dan SoftBank yang menolak berkomentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News