Dirjen SPK Widodo mengungkapkan, produk-produk tersebut diimpor oleh importir Indonesia, yakni PT Golden Batam Raya dan PT Perkakas Sumber Karya. Karena tak sesuai dengan SNI, Widodo memperkirakan kerugian para importir tersebut mencapai Rp400 juta.
"Sebetulnya kalau dihitung dari harga rata-rata Rp15 ribu dikali 60 ribu sekian kan sekitar Rp400 juta (kerugiannya). Tapi sebenarnya manakala digunakan konsumen kita sehingga menimbulkan kebakaran kan lebih besar kerugiannya dari yang kita bayangkan dibanding nilai rupiah materinya," ujar Widodo, ditemui usai menyaksikan pemusnahan dua produk tersebut di lapangan Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
Ia menjelaskan, hal ini terjadi karena produsen lampu dan pompa air listrik asal Tiongkok tersebut tak konsisten menjaga mutu produk mereka. Sehingga saat diuji melalui tiga laboratorium di Indonesia, hasil pengujiannya menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tak sesuai SNI.
"Ini artinya perusahaan yang ada di luar itu tidak menjaga konsistensi mutu yang diberlakukan di Indonesia. Maka itu kita ada yang namanya kegiatan penelusuran konsistensi mutu barang. Jadi ini termasuk yang kita lakukan yang barangnya sudah beredar di pasar," papar dia.
Meskipun produsen asal negeri tirai bambu tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI), aku Widodo, namun karena tak menjaga mutu kualitasnya maka yang terjadi adalah barang tersebut tak sesuai standar yang diberlakukan di Indonesia.
"Yang punya SPPT-SNI saja masih kita awasi, apalagi yang tidak punya SPPT-SNI juga kita awasi. Karena kita harus menjaga konsistensi mutunya itu," pungkas Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News