"Arbitrase ini kan negara (yang digugat) maka saya serahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Amir Syamsuddin). Kita punya ahli hukum banyak dan kita pasti dan harus menang," ujar Jero, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurut Jero, pelarangan yang dilakukan pemerintah untuk mengekspor konsentrat merupakan langkah yang tepat. Newmont menurutnya tidak ada niat baik untuk membangun smelter yang telah diperingatkan semenjak 2009 silam ketika lahirnya UU No 4 Tahun 2009.
"Saya laksanakan itu maka ada konsekuensi lain seperti pembangunan smelter. Mereka tidak mau dan kita negosiasi seharusnya mereka enggak boleh begitu. Aturan di Indonesia harus diikuti," tambah dia.
Newmont hingga saat ini belum juga membangun smelter dan tidak mau membayar bea keluar sebagai bentuk konsekuensi. Newmont juga menurut Jero tidak mau membayar uang jaminan pembangunan smelter.
"Sebetulnya kalau dia mau bikin smelter tinggal setor uang jaminan. Dulu janji 2009 tapi tak dibikin-bikin. Sekarang bayar royalti sesuai PP tidak mau. Kalau mau ekspor mereka harus bayar bea keluar. Saya tidak persulit mereka ekspor karena kalau karyawan dirumahkan kita repot juga," lanjut dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News