Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, pembayaran uji KIR melalui digital channel Bank DKI ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap less cash society yang didorong oleh Pemprov DKI.
"Pembayaran uji KIR ini juga merupakan dukungan Bank DKI terhadap penerimaan pendapatan asli daerah melalui retribusi," dalam keterangan persnya, Kamis (3/11/2016).
Selain JakMobile Bank DKI, pembayaran uji KIR bisa dilakukan bisa dilakukan melalui loket drive thru, ataupun dengan menggunakan ATM Bank DKI dan virtual account Bank DKI dan dapat dibayarkan melalui ATM bank lainnya.
Dia menambahkan mekanisme pembayaran uji KIR melalui Bank DKI sangat mudah dan cepat. Pertama, wajib pajak cukup datang beserta kendaraannya ke loket drive thru yang ada di PKB KIR untuk melakukan pendaftaran uji KIR, selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran di loket drive thru atau via ATM dan aplikasi Jakmobile Bank DKI.
Setelah mendapatkan resi atau bukti pembayaran, kendaraan wajib pajak akan dilakukan cek identifikasi, uji visual dan pengujian teknis layak jalan. Proses terakhir, wajib pajak dapat langsung mengambil hasil uji kendaraannya di loket Drive Thru.
Aplikasi Booking Online & Drive Thru
Akhir pekan lalu, ujar Zulfarshah, mengatakan guna memudahkan proses pendaftaran uji KIR, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meresmikan aplikasi booking online dan drive thru uji KIR.
Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran uji KIR dikarenakan terjadinya lonjakan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR.
Dengan adanya aplikasi booking online ini diharapkan dapat memangkas alur birokrasi serta mempercepat pengurusan uji KIR bagi kendaraan.
"Penerapan electronic KIR ini merupakan bagian upaya dari Pemprov DKI bekerja sama dengan Bank DKI sebagai transparansi pengelolaan keuangan daerah," terang Zulfarshah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id