Menteri BUMN Rini Soemarno. (FOTO: ANTARA)
Menteri BUMN Rini Soemarno. (FOTO: ANTARA)

Kasus Pungli, Menteri Rini Ultimatum Petinggi Perusahaan BUMN

Dian Ihsan Siregar • 02 November 2016 19:52
medcom.id, Jakarta: Sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) yang terjadi di ruang kantor PT Pelindo III (Persero), Kementerian BUMN mengingatkan jajaran BUMN menghindari praktik pungli.
 
"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri dan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli yang telah menjalankan tugas dengan baik. Berkenaan dengan OTT tersebut, kami tidak menolerir kegiatan yang melanggar hukum dengan operasional BUMN memberikan pelayanan kepada publik," tutur Menteri BUMN Rini Soemarno, ‎‎saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
 



Menteri BUMN pun memberhentikan dengan hormat Rahmat Satria dari bangku Direktor Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III terkait adanya operasi tangkap tangan.
 
"Sehubungan dengan pungli. Sudah ditemukan uang tunai Rp600 juta," jelas Rini.
 
Baca: Direktur Pelindo III Tertangkap Pungli, Menhub: Ini Peristiwa Tercela
 
Berkenaan dengan hal itu, Kementerian BUMN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE-02/MBU/10/2016 tanggal 2 November 2016 tentang Penegakan Citra Badan Usaha Milik Negara Bersih meminta kepada seluruh Komisaris Utama (Komut) dan Direktur Utama (Dirut) BUMN untuk menghindari perbuatan tidak terpuji atau kegiatan yang bertentangan hukum.
 
Rini menegaskan, harus menerapkan praktik ‎Good Corporate Governance secara konsisten dan berkesinambungan serta melakukan pengawasan kepada seluruh jajarannya untuk menghindari praktik pungli dalam menjalankan tugas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan